REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan menyebar 1.520 orang Tenaga Kerja berpendidikan Sarjana ke pedesaan diseluruh daerah untuk melakukan pendampingan kepada para pencari kerja dan kelompok-kelompok usaha masyarakat binaan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pengangguran.
"Para sarjana itu bertugas untuk menggerakkan, melatih dan mendampingi masyarakat dan para pencari kerja dalam mencari dan menciptakan kesempatan kerja baru sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan pedesaan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (2/9).
Para sarjana tersebut merupakan sarjana baru dan jumlah yang ditempatkan pada setiap provinsi bervariasi antara 20 sampai 60 orang dan setiap sarjana wajib membina 1-2 kelompok yang beranggotakan 10 orang. Menakertrans mengatakan program pendampingan sarjana itu akan dilakukan secara berkelanjutan dengan target pada 2014 menugaskan 1.600 sarjana.
"Program Tenaga Kerja Sarjana atau sarjana pendamping ini bertujuan mendayagunakan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki para sarjana untuk melaksanakan program pemberdayaan yang langsung menyentuh masyarakat," kata Muhaimin.
Yang menjadi sasaran pendampingan adalah kelompok masyarakat yang mempunyai minat dan motivasi untuk membentuk usaha mandiri baik perseorangan maupun berkelompok. Sasaran lainnya yang mendapat bimbingan dan pendampingan adalah para pencari kerja yang berminat bekerja di sektor formal baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan kesempatan yang ada.
Program pemberdayaan sarjana tidak hanya pendampingan namun juga pengembangan program-program lanjutan berbasis kewirausahaan melalui program pembentukan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP) serta program lain seperti Subsidi Program dan Program Penguatan Usaha Kelompok Dampingan TKS (tenaga kerja sarjana).
Untuk mendukung program pendampingan oleh sarjana tersebut, Kemnakertrans juga meluncurkan laman www.tksnakertrans.com ajang komunikasi dan pertukaran informasi antar TKS, Dinas Tenaga Kerja dan lembaga/instansi pendukung lainnya dalam lingkup yang lebih luas.