Senin 02 Sep 2013 15:21 WIB

Anggota DPR: Biarkan BPK Bekerja Secara Independen

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Agus Hermanto dan Arya Bima
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Agus Hermanto dan Arya Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengakui di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus Hambalang tahap II tidak disebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat kasus Hambalang. Memang sejumlah media menyebutkan terdapat nama-nama anggota yang dikira melakukan rekayasa terhadap anggaran proyek Hambalang.

"Namun faktanya di dalam LHP kasus Hambalang tahap II memang tidak ada satupun nama anggota DPR yang disebut. Ini merupakan satu-satunya audit BPK yang resmi, kalau pun ada pelanggaran hukum pasti penegak hukum, polisi, kejaksaan, maupun KPK akan bertindak," kata Agus di Jakarta, Senin, (2/9).

Intinya, ujar Agus, BPK itu lembaga audit independen. DPR tidak boleh melakukan intervensi terhadap hasil auditnya, termasuk ketika yang dihasilkan BPK tidak menyebutkan nama-nama anggota DPR. "Biarkan BPK bekerja secara independen."

Terkait adanya nama-nama yang disebutkan di dalam kertas kerja, namun di audit BPK tidak ada, Agus mengatakan, namanya kertas kerja itu masih mentah. Mungkin setelah dilakukan penyelidikan, memang nama-nama tersebut tidak bersangkutan.

Hasil audit BPK, kata Agus, merupakan hasil audit yang kredibel. Bahkan, setiap lembar laporannya itu diberi paraf, ini menunjukkan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

LHP kasus Hambalang Tahap II ini, ujar Agus, merupakan audit resmi, ini yang menjadi acuan bagi KPK untuk melaksanakan tugasnya. DPR tidak boleh mengejar-ngejar KPK untuk segera menyelesaikan kasus Hambalang. "KPK punya tahapan penyelidikan mereka sendiri. DPR tidak bisa mencampuri urusan KPK, baik mendorong atau menghambat KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang," kata Agus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement