Ahad 01 Sep 2013 21:53 WIB

Surakarta Akan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Yusril

Keraton Surakarta
Keraton Surakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum ahli waris Keraton Kasunanan Surakarta mengaku optimistis jika Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Daerah Istimewa Surakarta yang saat ini masih dalam proses persidangan.

"Peluang dikabulkannya gugatan terkait Daerah Istimewa Surakarta sangat besar bila melihat putusan MK yang selama ini murni hukum," katanya di Semarang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Yusril usai acara silaturahmi dan halal bihalal dengan ratusan kader dan pengurus partai di kantor DPW PBB Jateng Jalan Majapahit Semarang.

Ia menjelaskan, keberadaan Daerah Istimewa Surakarta itu masih ada berdasarkan pertimbangan hukum yakni keputusan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945 yang dipimpin Presiden Soekarno.

"Keberadaan Daerah Istimewa Surakarta juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional di Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/1945 tentang Peraturan tentang Dewan Pertahanan Daerah Dalam Daerah Istimewa," ujarnya.

Ia mengungkapkan, keluarnya Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa Daerah Istimewa Surakarta untuk sementara dipandang sebagai karesiden itu karena keadaan politik di Indonesia yang sedang bergejolak dan darurat.

Menurut dia, Maklumat Presiden Nomor 1/1946 itu tidak menghapuskan Daerah Istimewa Surakarta, sehingga Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10/1950 yang tertulis menghapuskan Pemerintahan Surakarta senafas dengan daerah karesidenan yang lain, yakni Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu adalah suatu kesalahan konsepsional.

"Gugatan tentang Daerah Istimewa Surakarta bukan untuk membentuk daerah istimewa, melainkan mengembalikan yang telah ada sebelumnya dan dimasukan menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Jika nantinya MK mengabulkan gugatan ahli waris Keraton Surakarta, katanya, maka Surakarta akan menjadi provinsi sendiri.

"Pemerintah nantinya tidak membuat UU tentang pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tapi membuat UU yang mengatur tentang Keistimewaan Surakarta sebagai daerah istimewa yang berkedudukan sama dengan sebuah provinsi," ujarnya.

Saat ditanya mengenai struktur pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta nantinya seperti apa, Yusril mengaku belum mengetahui.

Terkait dengan terjadinya konflik internal di Keraton Surakarta, Yusril menilai hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil MK.

"Selama ini MK dalam mengambil keputusan tidak pernah mengkaitkan kasus yang ditangani dengan persoalan politik sehingga terjadinya konflik internal Keraton Surakarta tidak akan mempengaruh MK," kata Yusril.

Seperti diwartakan, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6).

Gugatan ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon Abdul Jamil.

Kedua pemohon menggugat pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Salah seorang kuasa hukum pemohon, Abdul Jamil, dalam permohonannya, mengatakan pemohon I telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.

Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng tersebut diadili oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement