Sabtu 31 Aug 2013 10:41 WIB

Polisi Periksa Nahkhoda Ponton Penabrak Jembatan Kapuas

Jembatan kapuas (ilustrasi)
Jembatan kapuas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sedang memeriksa Legiman, nahkoda ponton yang menabrak Jembatan Kapuas I, Jumat malam (30/8) sekitar pukul 19.24 WIB.

"Nahkoda ponton yang mengangkut bauksit itu, saat ini diperiksa di Direktorat Polisi Air, sedangkan pontonnya ditambatkan di muara Sungai Kapuas agar lebih aman," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu (31/8).

Menurut dia, status nahkoda tersebut masih terperiksa, belum mengarah sampai tersangka. "Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menyelidiki apakah insiden tersebut ada unsur kesengajaan, maupun kelalaian. Kalau kesengajaan maka ada unsur pidana, sehingga bisa diancam dengan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran," kata Mukson.

Ia mengatakan, demi keselamatan, untuk sementara kendaraan roda empat ke atas untuk semua jenis dilarang melewati Jembatan Kapuas I Pontianak, sambil menunggu keterangan resmi dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, apakah masih layak atau tidak jembatan itu digunakan.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis meminta perusahaan yang membawa ponton berisi bauksit bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan di Jembatan Kapuas I Pontianak. "Kalau memang dari pusat (perusahaan), kita minta ganti. Ini barang negara, kita membayar pajak untuk ini," katanya.

Staf Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah V Kalbar, Edi Kurniawan menyatakan, akibat ditabrak ponton pengangkut bauksit, Jembatan Kapuas I sempat berguncang keras dan juga mengakibatkan rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan bergeser hingga 10 sentimeter.

Ia menjelaskan, saat ditabrak oleh kapal ponton atau tongkang, jembatan terasa bergoyang sehingga untuk sementara jembatan ditutup demi keamanan bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement