REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menantang mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk membuktikan tuduhannya terkait proyek e-KTP. Menurut Gamawan, anggaran pengadaan e-KTP telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nazaruddin diminta membuktikan tuduhan penggelembungan anggaran proyek tersebut," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (30/8).
Ia menambahkan, jauh hari sebelum proyek dimulai, kemendagri sudah menyurati produsen untuk menanyakan harga. Kemudian, berdasarkan itu panitia lelang kemudian merumuskan harga dan mengirimkan ke ke BPKP.
Setelah mendapat tanggapan atas rekomendasi harga dari BPKP, tim pengadaan proyek kemudian membawa draf tersebut ke KPK untuk diperiksa. "Setelah dari BPKP saya buat surat ke KPK, minta tolong agar dikawal dan dikritisi konsep ini. Hasil audit di BPKP juga sudah kami perlihatkan ke KPK," tambahnya.
Karenanya, Gamawan pun meminta terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut untuk membuktikan tudingan mengenai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP hingga 45 persen dari nilai proyek sebesar Rp 5,8 triliun itu. "Dia menyebut 45 persen, itu artinya dia sudah menghitung. Saya minta mana buktinya itu," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Gamawan menerima imbalan atas pengadaan proyek e-KTP yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.
"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjennya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Semuanya dijelaskan secara detail. KTP elektronika, menteri dalam negeri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," papar Nazaruddin.