Jumat 30 Aug 2013 17:35 WIB

Kenaikan Tarif Tol Tunggu Hasil Perhitungan Inflasi

Rep: Meliani Fauziah/ Red: Hazliansyah
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Nonang MR
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan penyesuian tarif tol di sejumlah wilayah Indonesia. Namun penyesuaian ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita menunggu besaran nilai inflasi untuk beberapa kota pada ruas jalan tol pada periode 1 September 2011-31 Agustus 2013," ujar Kepala BPJT, A. Ghani Ghazaly saat konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jumat (30/8).

Penyesuaian tarif akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang dalam pasal 48 ayat (3). Peraturan ini menyebutkan kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun, apabila memenuhi Standar Pelayanan Maksimal (SPM).

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan untuk menyesuaikan tarif tol. Faktor tersebut yaitu kemampuan membayar masyarakat, inflasi dan persyartan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol, berdasarkan pengaruh inflasi dengan formula: Tarif Baru = Tarif lam (1+ inflasi) m

Selanjutnya, evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol dilakukan setiap enam bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJT Nomor: 3/KPTS/BPJT/2012. 

Pemenuhan SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Selama ini kendala terbanyak dalam pemenuhan SPM yaitu dari segi kelaikan infrastruktur. "Misalnya, harusnya jalan tidak boleh ada lobang. Kalaupun ada lobang, harus ditutup dalam jangka waktu 2 x 24 jam," katanya.

Salah satu  yang membutuhkan perbaikan infrastruktur yaitu ruas tol Jakarta - Cikampek. Jasa Marga selaku operator harus segera melakukan perbaikan infrastruktur agar melampaui SPM. 

Beberapa ruas jalan sepeti Cawang-Tomang-Grogol dan Pluit juga butuh memperbaiki lampu-lampu jalan. BPJT bisa menunda penyesuaian tarif apbila operator jalan tidak segera memenuhi SPM dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement