Jumat 30 Aug 2013 16:30 WIB

Polda Riau Tangkap Pembakar Lahan Bayaran

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Riau kembali berhasil menangkap dua pelaku pembakar lahan bayaran di dua wilayah yakni Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.

"Benar ada dua pelaku pembakar lahan yang baru kami amankan. Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Condro Kirono, di Pekanbaru, Jumat.

Dua pelaku masing-masing adalah Yn (30) dan Mrt (40). Keduanya diindikasi sengaja membakar lahan dengan dibayar oleh pemilik lahan tersebut.

"Kalau ditotal dengan jumlah tersangka sebelumnya, jumlahnya menjadi sekitar 28 tersangka,'' katanya. ''Sementara, pihak perusahaan masih dalam proses pemanggilan saksi ahli."

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah, mengatakan Yn berhasil diamankan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 16.30 di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya di Kabupaten Pelalawan.

Hermansyah mengatakan bahwa modus tersangka dalam pembakaran lahan ini adalah membuka kawasan perkebunan baru dengan menebang kayu dan kemudian membersihkannya dengan cara dibakar.

"Tersangka Yn masih kami selidiki apakah dia merupakan orang suruhan atau pemilik lahan tersebut," katanya.

Yang jelas, kata dia, pelaku Yn berhasil diamankan anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan saat tengah membakar lahan dan tengah berada di tempat kejadian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement