REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komite Konvensi Partai Demokrat, Suaedy Marasabessy mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat negara maju sebagai calon presiden. "Konstitusi tidak melarang. Bahkan pejabat negara sekelas presiden saja bisa maju kembali menjadi capres," kata Suaedy ketika dihubungi Republika, Kamis (29/8).
Ia menilai tak perlu khawatir akan adanya pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Karena di era keterbukaan seperti sekarang publik bisa mengawasi secara langsung bagaimana kinerja para pejabat negara. "Kalau mereka menggunakan fasilitas negara biar publik yang menghukum," ujarnya.
Berangkat dari pemahaman seperti itu, Suaedy berpandangan para penjabat negara yang mengikuti konvensi tidak perlu mengundurkan diri. Dia juga percaya Presiden Susilo Bambang Yudhyono akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pembantunya. "Nanti kan terlihat siapa yang menggunakan fasilitas negara bisa diberhentikan," katanya.