Kamis 29 Aug 2013 21:56 WIB

Ada SBY, Komite Konvensi Nilai Pejabat Tak Perlu Mundur

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Partai Demokrat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komite Konvensi Partai Demokrat, Suaedy Marasabessy mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat negara maju sebagai calon presiden. "Konstitusi tidak melarang. Bahkan pejabat negara sekelas presiden saja bisa maju kembali menjadi capres," kata Suaedy ketika dihubungi Republika, Kamis (29/8).

Ia menilai tak perlu khawatir akan adanya pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Karena di era keterbukaan seperti sekarang publik bisa mengawasi secara langsung bagaimana kinerja para pejabat negara. "Kalau mereka menggunakan fasilitas negara biar publik yang menghukum," ujarnya.

Berangkat dari pemahaman seperti itu, Suaedy berpandangan para penjabat negara yang mengikuti konvensi tidak perlu mengundurkan diri. Dia juga percaya Presiden Susilo Bambang Yudhyono akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pembantunya. "Nanti kan terlihat siapa yang menggunakan fasilitas negara bisa diberhentikan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement