Kamis 29 Aug 2013 22:59 WIB

Soal Dana Kampanye, KPU Dianggap Masih Setengah Hati

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai pelaporan dana kampanye masih menuai kritik. Meski baru diberlakukan di 2014, aturan itu dinilai tidak jauh berbeda dengan peraturan pemilu sebelumnya. Karena yang akan diaudit oleh akuntan publik hanya laporan dana parpol secara keseluruhan. Meski pun di dalamnya sudah terlampir dana kampanye caleg.

"PKPU dana kampanye seperti itu kurang progresif dengan kondisi faktual saat ini. KPU masih setengah hati dan rasanya sulit meminimalisasi manipulasi dana kampanye," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, Kamis (29/8).

Pada Pemilu 2009, menurut Dahlan, semua partai politik memang melaporkan penerimaan dan belanja kampanyenya. Namun, apa yang dilaporkan sebagian besar adalah angka yang sudah dimanipulasi.

Misalnya, kata dia, Partai Golkar melaporkan belanja kampanye kepada auditor senilai Rp 142.906.032.921. Padahal, belanja iklan aktual partai tersebut sudah mencapai Rp 277.291.000.000. 

Pada pemilu 2009, ujarnya, masih menggunakan sistem proporsional setengah terbuka. Pendanaan kampanye sepenuhnya masih dikontrol oleh partai, termasuk kampanye caleg. Namun, pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga caleg memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dana kampanyenya.

"Memang peserta pemilu dalam UU Pemilu itu partai politik, tapi nyatanya saat ini justru transaksi dana terbanyak itu dikeluarkan caleg," ungkap Dahlan.

Harusnya, menurut Dahlan, KPU bisa mengisi kekosongan hukum dan bersikap lebih tegas. Dengan kewajiban pelaporan langsung oleh setiap caleg dan sistem audit yang menyeluruh pada semua caleg. Meski rumit, menurutnya, KPU bisa bekerja sama dengan akuntan publik untuk menciptakan format yang lebih sederhana. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement