REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan saat ini usia DPD itu baru sembilan tahun, kalau diumpakan sebagai manusia, belum akil baligh, masih bersikap manis. Sedangkan DPR ini usianya sudah tua, 68 tahun.
"Kalau diumpamakan sebagai manusia, DPR ini lagi nakal-nakalnya, istilahnya puber kedua. Maka agar tidak terlalu nakal harus ada kontrol dari DPD," katanya dalam sosialisasi putusan MK terkait fungsi DPD di Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis, (29/8).
Soal kebijakan Irman sedikit membandingkan DPR dan DPD. "Saat ini, di DPR hanya ada tambah, kurang, dan kali, namun kalau bagi belum ada," ujarnya dalam menyoroti berbagai sikap DPR dalam membuat kebijakan.
Padahal, kata Irman, DPD itu fungsi legislasinya sejajar dengan DPR dan pemerintah. Namun, DPD tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan undang-undang (UU).
Dalam kesempatan itu, Irman juga menolak jika DPD diumpamakan bagai macan ompong. Sebenarnya perjuangan yang dilakukan anggota DPD itu berat, mereka berjuang sendiri keliling daerah untuk mendapatkan kepercayaan rakyat yang menitipkan suara kepadanya.
DPD, ujar Irman, masih kurang mendapat ruang. Namun, ia percaya tahun depanp, DPD bisa memberikan konstribusi bagi daerah lebih baik lagi.
Sebenarnya, terang Irman, tugas DPD sendiri, bukan hanya legislasi namun juga pengawasan undang-undang. Selain itu juga mengawasi jalannya roda pemerintahan di pusat dan daerah.