Kamis 29 Aug 2013 15:22 WIB

KPU Tidak Bisa Coret Kepala Daerah yang 'Nyaleg'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Djibril Muhammad
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wali kota Tangerang Wahidin Halim diketahui telah mengajukan pengunduran dirinya dari daftar calon legislatif tetap (DCT) pada Pemilihan Umum 2014 mendatang. Namun demikian, Partai Demokrat yang menjadi mengusung Wahidin sebagai caleg enggan memproses permintaan tersebut.

"Dia (Wahidin) memang mengajukan mundur sebagai caleg. Tapi partainya enggan mengurus permintaan itu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan, Kamis (29/8).

Ia mengatakan, KPU tidak dapat mencoret nama Wahidin dari DCT secara sepihak tanpa ada proses administrasi pengunduran dirinya dari partai yang bersangkutan. Apalagi, Wahidin sedari awal sudah mengisi dan menandatangani Form BB5 KPU yang menyatakan dirinya bersedia berhenti sebagai kepala daerah.

"Form itu tidak dapat ditarik kembali. Karena itu, sebagai konsekuensinya, Wahidin harus mundur sebagai Wali Kota Tangerang," kata Ferry menjelaskan.

 

Sebelumnya, sempat bererdar kabar Wahidin Halim mengajukan pengunduran dirinya sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Banten III. Namun, informasi ini menjadi simpang siur ketika KPU tetap melansir nama Wali Kota Tangerang itu dalam DCT di laman resminya.

Selain Wahidin, KPU juga mengumumkan beberapa nama caleg lainnya yang masih berstatus sebagai kepala daerah aktif. Di antaranya adalah Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh.

Ia tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT (Nusa Tenggara Timur) I.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan segera menindaklanjuti sejumlah kepala daerah yang masih aktif menjabat, tapi masuk dalam DCT tersebut. "Kami minta pemberhentian mereka segera diproses, lewat usulan DPRD setempat," ujar Gamawan, Rabu (28/8) kemarin.

Ia berpendapat, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna, untuk kemudian digantikan posisinya dengan wakil yang bersangkutan.

Jika kepala daerah tersebut tidak memiliki wakil, maka DPRD dapat mengusulkan pejabat lain untuk menggantikannya sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Mendagri menegaskan, seharusnya persoalan ini sudah diantisipasi oleh KPU saat proses pendaftaran caleg beberapa waktu lalu.

Mestinya, kata dia, KPU sudah memastikan pengunduran diri kepala diri kepala daerah, sebelum memasukkan nama mereka dalam DCT.Gamawan mengatakan dirinya tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyikapi persoalan ini.

"Karena ini sudah perintah UU, apa mesti saya tegaskan lagi? Tapi saya yakin, semuanya sudah tahu masalahnya," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement