REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK---Petugas Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terus mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Pr (56), warga Kampung Kebun Nanas.
"Kami sudah menahan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilakukan Seis bin Tanijan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi.
Ia menjelaskan, pengembangan kasus terus dilakukan agar bisa menemui titik terang tentang dugaan pencabulan anak usia lima tahun yang dilakukan tersangka beberapa hari lalu. Hal ini diungkapkan Kapolres menindaklanjuti laporan yang dilakukan Seis (52), warga Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok pada Rabu (28/8) sekitar pukul 09.55 WIB. "Seis datang ke Mapolres untuk melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa Nn (5) anak warga Kampung Kebun Nanas," katanya.
Perempuan itu, kata dia, melaporkan tersangka Pr, warga Kampung Kebun Nanas, Kecamatan Muntok, karena diduga melakukan tindakan tidak asusila terhadap Nn. Menurut data pada laporan yang diajukan Seis, lanjut Djoko, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada Rabu (14/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban.
Ia menerangkan, pada hari itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melucuti pakaian korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. "Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka sobek pada alat vitalnya, selain itu, korban juga mengalami trauma jika melihat tersangka," tambahnya.