Kamis 29 Aug 2013 10:19 WIB

Darmin Nasution Penuhi Panggilan KPK

Former governor of Bank Indonesia, Darmin Nasution (file photo)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Former governor of Bank Indonesia, Darmin Nasution (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kedatangan saya dipanggil untuk jadi saksi kasus Pak Budi Mulya dalam rangka bank century, jelaskan?," kata Darmin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Darmin tersebut adalah pemeriksaannya yang pertama.

"Nantilah, ini bukan tebak-tebakan," tambah Darmin saat ditanya mengenai apakah ia membawa dokumen mengenai Century.

Saat pemberian dana talangan itu, Darmin Nasution duduk sebagai Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI maupun Kementerian Keuangan seperti mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008, selanjutnya Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI. Pada 27 Juni, KPK juga telah menggeledah enam ruangan di BI untuk mencari jejak tersangka selama 20 jam.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement