Rabu 28 Aug 2013 20:47 WIB

Penggiat Pemilu Sayangkan Terlambatnya Uji Publik Sidalih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melakukan uji publik sistem informasi data pemilih (sidalih) kepada perwakilan partai politik, penggiat pemilu, dan elemen masyarakat, Rabu (28/8). Sayangnya, uji publik tersebut dinilai sangat terlambat.

"Ini waktu uji publik sangat terlambat. DPT (daftar pemilih tetap) tingkat kabupaten sebentar lagi sudah diumumkan," kata penggiat pemilu dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan saat uji publik Sidalih, di Jakarta, Rabu (28/8).

KPU, Yurist melanjutkan, meminta parpol dan pemerhati pemilu menyosialisasikan sidalih kepada pemilih. Tetapi, dengan keterlambatan uji publik sidalih harapan KPU tidak akan bisa dipenuhi dengan maksimal.

Misalnya, dengan penyampaian cara kerja sidalih diharapkan masyarakat yang masih belum melek sistem informasi dan tidak bisa mengakses sidalih bisa dibantu.

"Tapi kalau kami sendiri disosialisasikannya sudah terlambat bagaimana mau kasih tahu yang lain," ujar Yurist.

Yurist menilai seharusnya uji publik sidalih bisa dilakukan lebih awal, sebelum daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan. Sehingga partai politik bisa lebih aktif mengecek dan memastikan salinan DPS yang mereka terima di setiap tingkatan melalui sidalih.

Fakta masih ditemukannya 1.8 juta pemilih ganda, menurut dia menjadi kekhawatiran tersendiri terhadap daftar pemilih tetap (DPT) nanti. Sebab, sesuai peraturan KPU, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota pada 7 sampai dengan 13 September 2013.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, harusnya sebelum KPU menetapkan dan mengumumkan DPS, sidalih telah disosialisasikan kepada semua pihak.

Sebab sistem pemilih sudah ditetapkan dalam UU Pemilu sebagai rujukan dalam penentuan besarnya daftar pemilih pemilu 2014 nanti. Artinya, semua pihak mulai dari parpol hingga masyarakat berhak mengetahui sistem kerja sidalih.

"Jangan sampai kesalahan sama terjadi seperti pemilu sebelumnya. Yang kacau karena sistemnya kacau dan tidak berjalan," kata Arif.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui uji publik memng terlambat dilakukan. Tetapi, sosialisasi penggunaan sidalih sebenarnya sudah dimulai sejak proses penetapan DPS. "Penggunaan dan sosialisasi online sudah berjalan sejak DPS diumumkan," ujar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement