Rabu 28 Aug 2013 18:08 WIB

MUI NTB: Baru 10 Hotel Kantongi Sertifikat Halal

Halal (ilustrasi)
Foto: mui.or.id
Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat menyatakan hingga Rabu baru 10 unit hotel dan restoran bersertifikat halal di Pulau Lombok dan Sumbawa serta pulau-pulau kecil (gili) basis wisata.

"Sepuluh dari seratusan hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat halal itu pun baru sebatas di Kota Mataram, dan kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat," kata Ketua MUI NTB Prof. Syaiful Muslim di sela peresmian Kantor MUI NTB, Mataram, Rabu (28/8).

Ia menyebut 10 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat halal itu, yakni Hotel Lombok Raya, Hotel Lombok Garden, Hotel Lombok Plaza, Hotel Bukit Senggigi, Hotel Santosa, Hotel Santika, Hotel Grand Legi, Jayakarta Hotel, Senggigi Beach Hotel, dan Hotel Santosa.

Menurut dia, masih ada lebih dari 40 unit hotel berbintang di Kota Mataram dan kawasan wisata Senggigi yang belum bersertifikat halal. Lebih dari 50 unit hotel yang tersebar di delapan kabupaten/kota lainnya juga belum mengantongi sertifikat halal.

"Jadi, baru sekitar 10 persen yang bersertifikat halal, atau 90 persen yang belum. Masih banyak dan itu harus terus didorong," ujarnya.

Syaiful mengatakan bahwa penerbitan sertifikat halal itu dilakukan setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI NTB melakukan serangkaian kajian terhadap produk pangan di hotel tersebut.

"Kami sudah lihat dapurnya, jenis bahan pangan yang dipakai, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kaidah halal. Juga tidak ada minuman beralkohol di hotel tersebut," ujarnya.

Ia berharap pengelola hotel dan restoran, terutama hotel berbintang agar mengurus sertifikat halal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dinas teknis terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan, juga harus terus mendorong pengelola hotel dan restoran guna mengurus sertifikat halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement