Rabu 28 Aug 2013 13:32 WIB

Polisi Ancam Kandangkan Angkutan Tak Laik Jalan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Pihak Kepolisian dari Sub Direktorat Lalu Lintas Bidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sedang mengamati sejumlah kendaraan yang tidak laik jalan. Polisi juga akan memantau cara supir mengendarai angkutan tersebut.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, cara pengintaian tersebut ialah polisi yang berpakaian bebas akan turun ke jalan. Naik angkutan umum, dan melihat potensi ugal-ugalan sang supir. ''Kita pura-pura jadi penumpang, kita awasi, jika terbukti berpotensi berbahaya dalam mengendarai akan kita tindak,'' kata dia, Rabu (28/8).

Hindarsono menjelaskan, ini merupakan operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kelayakan angkutan umum dari segi kendaraan dan supirnya. Pemeriksaan berkala juga akan dilakukan dengan memeriksa surat Izin mengemudi (SIM) dan kelengakapan dari kendaraannya.  ''Kalau bermasalah langsung kita kandangkan,'' kata dia.

Menurut Hindarsono, sejumlah kecelakaan yang terjadi di Jakarta akibat kelalaian pengemudi. Ini terbukti ketika kecelakaan di Bundaran Pondok Indah beberapa waktu lalu, yang menyebabkan belasan orang luka-luka, dan sang supir bus Kopaja tidak memiliki SIM.

Hindarsono tak memungkiri, banyak sejumlah pengusaha angkutan umum yang tidak peduli soal kelayakan angkutannya. Ini berakibat kepada pertaruhan keselamatan penumpang itu sendiri, ditambah ketidakcakapan supirnya dalam mengemudi.

''Kemarin sejumlah angkutan kita tilang karena tidak layak jalan, tapi kita awasi masih belum berbenah, kali ini bukan tilang lagi tapi penahanan kendaraan akan dilakukan,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement