Rabu 28 Aug 2013 11:00 WIB

Setiap Sekolah Wajib Sisihkan 5 Persen Anggaran untuk Perpustakaan

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SANUR-- Pentingnya kehadiran perpustakaan di setiap sekolah tidak bisa dipungkiri lagi. Sebagaimana kurikulum 2013 yang baru digagas, perpustakaan memegang peran penting.

Untuk itu, UU No 43 Tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa setiap sekolah wajib menyisihkan sebesar lima persen dari total anggaran sekolah untuk keperluan perpustakaan.

Hal itu ditekankan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Musliar Kasim dalam jumpa pers Konfrensi Internasional Tenaga Perpustakaan Sekolah ke-42 yang diselenggarakan di Hotel Sanur Paradise 26-30 Agustus 2013.

"Bisa Anda cek sekarang. Setiap ada bangunan sekolah baru pasti diikuti dengan perpustakaan. Karena kita menyadari pentingnya perpustakaan bagi siswa. Dengan adanya perpustakaan, anak bisa menyandingkan apa yang ia terima dari guru dengan apa yang ia dapat dari perpustakaan," jelas Musliar.

Ia menyatakan, setiap perpustakaan baik yang diselenggarakan pemerintah, sekolah atau swasta harus bisa mengelola perpustakaan sesuai standar sertifikasi nasional. Untuk itu, setiap sekolah dituntut mau menyisakan lima persen dari total anggarannya untuk belanja perpustakaan.

Saat ini memang belum semua sekolah yang dapat menjalankan ketentuan tersebut. Bahkan, di banyak sekolah negri maupun swasta, kondisi perpustakaan masih terabaikan. Jangankan buku-buku yang memadai dan menunjang pembelajaran siswa, ruang perpustakaan saja banyak yang belum dimiliki suatu sekolah.

Kepala Perpustakaan Nasional Sri Sularsih menambahkan, sekira baru 50 persen sekolah yang baru memenuhi standar perpustakaan yang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement