REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Polisi membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Suwug, Kabupaten Buleleng, Bali. Beberapa pelakunya berhasil diamankan.
"Kami sudah lama mendapat laporan dari masyarakat karena memang arena perjudian sabung ayam itu meresahkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana, di Singaraja, Selasa.
Ketut mengatakan arena perjudian di Dusun Kelodan itu berlangsung mulai pagi hingga malam hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan bandar berinisial KS (28).
Petugas juga menyita sebilah taji atau pisau yang dipasang pada kaki ayam, dua ekor ayam, satu gulung benang, dua buah balon, satu sangkar, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah tiga putaran menggelar judi sabung ayam. "Setiap putaran kami mendapat upah Rp 50 ribu. Tapi, belum sampai lama, arena itu sudah digerebek polisi," kata tersangka.
Akibat perbuatannya itu, KS terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP.
Data di Satuan Reskrim Polres Buleleng menyebutkan selama periode Januari-Juli 2013 polisi menangani 60 kasus sabung ayam. Sebanyak 49 di antaranya sudah selesai pemberkasan.