Selasa 27 Aug 2013 22:39 WIB

Penasihat Hukum Djoko Mengaku Heran Ada Uang 100 Dolar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo menunggu di ruang tamu KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo menunggu di ruang tamu KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menemukan selembar uang 100 dolar AS dalam buku profil terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Irjen Polisi Djoko Susilo. Buku itu merupakan bagian dari lampiran nota pembelaan Djoko.

Djoko membagikan buku profil itu kepada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Ternyata pada buku untuk penuntut umum ditemukan uang dolar. Penuntut umum pun menyampaikan temuan itu kepada majelis hakim.

Mengenai uang 100 dolar AS, penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang mengaku heran. "Saya baru tahu begini," kata dia, saat jeda sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8).

Juniver mengatakan, ada tujuh buku profil Djoko yang dibagikan. Buku itu berisi kinerja jenderal bintang dua itu sejak menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Mabes Polri. Ia mengatakan, Djoko memang sudah lama memiliki buku itu. "Saya tanya kepada Djoko. Buku itu dikumpulkan di tempatnya yang lama. Itu tidak baru," kata dia.

Mengenai temuan selembar uang itu dalam salah satu buku, Juniver mengatakan, akan melakukan pengecekan. Ia akan mencari tahu bagaimana uang dolar itu bisa terselip. Ia sendiri menyangkal jika kliennya sengaja menempatkan uang dolar itu. "Heran ada uang 100 dolar itu. Kok, kayaknya tidak nyambung. Tapi itulah perkembangan dalam sidang. Kami akan ricek keberadaan uang. Itu," ujar dia.

Jaksa penuntut umum sempat akan menyita uang tersebut. Jaksa membuka kemungkinan menindaklanjuti penemuan uang itu. Namun, majelis hakim meminta uang itu untuk terlebih dulu dikembalikan kepada Djoko dan penasihat hukumnya. Hakim juga meminta Djoko untuk mengambil kembali semua buku profil yang sudah dibagikan. 

Hanya saja, majelis hakim juga mengatakan, penuntut umum nantinya bisa menyita uang itu jika memang menemukan indikasi lain. Sebelum dikembalikan, penuntut umum sempat mencatat terlebih dulu nomor seri uang itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement