Selasa 27 Aug 2013 18:48 WIB

Jaksa Temukan Uang 100 Dolar AS dari Buku Profil Djoko

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan Irjen Polisi Djoko Susilo sempat menegang setelah jaksa penuntut umum menemukan selembar uang senilai 100 dolar AS. Jaksa menemukan uang itu terselip di buku profil pribadi milik Djoko yang dilampirkan sebagai bagian dari nota pembelaan (pledoi).

Saat itu, penasihat hukum Djoko tengah bergantian membaca nota pembelaan. Djoko sendiri sudah menyampaikan pleodi pribadinya. Ketua majelis hakim kemudian memutuskan untuk terlebih dulu menskors sidang. Ketika itu jaksa penuntut umum KMS Abdul Roni menyela. 

"Tadi diserahkan oleh penasihat hukum berupa profil, lampiran dari pembelaan. Namun, di dalamnya kita cek ada uang 100 dolar Amerika. Terselip di dalam," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8).

Roni tidak mengerti maksud dari adanya uang dalam buku profil berwarna biru milik Djoko itu. Memang sebelumnya, Djoko dan tim penasihat hukumnya membagikan buku profil berisi hasil kinerja Djoko sejak masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Mabes Polri. 

Buku itu dibagikan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Atas temuan uang di dalam buku itu, jaksa berencana untuk menyitanya. "Ini akan diserahkan kepada petugas KPK. Mungkin untuk ditindaklanjuti, yang mulia," ujar dia.

Jaksa mengaku terkejut ketika menemukan uang itu. Temuan jaksa itu pun langsung disambut reaksi salah satu penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Kami tidak mengerti makna 100 dolar itu. Kalau untuk mendapat sesuatu, itu sangat naif dan musykil," kata dia.

Ketua majelis hakim Suhartoyo menengahi adanya temuan uang dolar itu. Ia kembali meminta Djoko untuk menjelaskan mengenai pembagian buku profil. Djoko pun menjelaskan buku itu hanya sebagai lampiran dari nota pembelaannya. Namun, mantan kakorlantas Polri itu menyangkal ada unsur kesengajaan menyelipkan uang dalam buku tersebut. "Saya yakin tidak ada, majelis," ujar jenderal bintang dua itu.

Mendengar penjelasan terdakwa dan fakta yang ada, ketua majelis hakim memutuskan agar Djoko kembali mengambil uang dan buku profil itu. Jaksa Roni sempat keberatan dengan pendapat majelis hakim. Ia mengatakan, penemuan uang itu kemungkinan bisa ditindaklanjuti. Sehingga jaksa perlu mengamankannya terlebih dahulu. "Saya ingin mengetahui apa sebenarnya motif di balik semua ini," kata dia.

Suhartoyo menegaskan, pengembalian uang dan buku itu merupakan perintah majelis. Ia mengatakan, jika penuntut umum mengindikasikan ada unsur lain yang bisa ditindaklanjuti, maka uang itu nantinya bisa disita. Tapi untuk sementara uang dan buku itu terlebih dulu dikembalikan. "Kembalikan saja tidak ada masalah," kata dia.

Penasihat hukum Djoko lainnya, Teuku Nasrullah, memberikan tanggapan berbeda. Ia menyarankan uang tersebut untuk disita saja. Karena, ia melihat hal itu bisa menimbulkan perdebatan. Namun, majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Ketua majelis hakim memerintahkan uang dan semua buku profil Djoko untuk dikembalikan. "Yang punya kami juga. Kalau di kami tidak ada apa-apanya," kata dia. 

Atas perintah majelis itu, semua akhirnya sepakat. Namun, jaksa meminta izin terlebih dahulu untuk mencatat nomor seri uang itu. Sebelum memasuki waktu istirahat, Suhartoyo sempat memberikan wejangan kepada Djoko.

Ia mengatakan seharusnya Djoko terlebih dulu memeriksa buku yang akan diberikannya kepada jaksa atau pun majelis hakim. "Ini kan kontraproduktif kalau kemudian ditemukan barang yang nyata-nyata tidak ada kesengajaan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement