REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mengawasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Terlebih lagi dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang mengalami perlambatan.
Wapres menegaskan, pemerintah tetap mendukung kesejahteraan buruh dan tidak ingin menjual tenaga kerja murah. Tapi dalam situasi yang seperti itu, sangat penting bagi pemerintah daerah mengawasi agar kenaikan dilakukan dalam batasan-batasan yang patut didukung.
“Kalau dipaksakan kenaikan upah, yang terjadi adalah exit, yang rugi kita semua. Disinilah peran pemerintah daerah,” ujarnya seperti dikutip www.setkab.go.id.
Karena itu, Wapres menganjurkan para pimpinan daerah untuk mengacu pada pedoman kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sehingga tidak melampaui batas pengelolaan.
Jika UMP tidak memperhatikan batasan, dikhawatirkan akan semakin berdampak masyarakat. Sebab, dengan melemahnya ekonomi dunia, maka harga produk atau komoditas menurun. Hal ini berdampak pada pengusaha. Di saat yang sama, para pengusaha dihimpit biaya produksi yang meningkat.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, bisa jadi pengusaha akan menutup usaha dan PHK. “Bila ini yang terjadi maka bebannya langsung terkena pada masyarakat,” kata Wapres.