Selasa 27 Aug 2013 13:31 WIB

Pengusaha: Jika Rupiah Terus Melemah, Buruh Bisa di-PHK

Rep: Neni Ridarineni/ Red: A.Syalaby Ichsan
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diharapkan tak berlangsung lama. Jika rupiah melemah hingga akhir tahun, kalangan pengusaha mengungkapkan bakal berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sleman Ibnu Saleh pada Republika, Selasa (27/8), menjelaskan,  saat ini para pengusaha di Kabupaten Sleman yang mempunyai usaha indusri dengan bahan impor  sudah mulai menurunkan jumlah produksinya

''Teman yang mempunyai usaha tekstil dan mebel sudah menurunkan produksinya, tapi belum mengurangi tenaga kerja. Kalau mereka menaikkan harga tidak ada pembelinya.  Karena daya beli masyarakat juga rendah,''kata dia.

Berbeda halnya dengan pengusaha makanan dan minuman, karena barang yang dijual adalah kebutuhan primer,  masalahnya dapat teratasi karena masih ada pembelinya. ''Mudah-mudahan melemahnya rupiah tidak berlangsung lama,''harap Ibnu.

Menurutnya, kalau melemahnya rupiah berlangsung lama, tidak menutup kemungkinan para pengusaha yang bahan bakunya berasal dari impor bisa bangkrut  dan  berakibat pada PHK para karyawannya, ungkap dia.

Padahal Wakil Presiden dalam Raker Evaluasi Realisasi Belanja Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Lembaga Negara) dan Pemerintah Daerah mengharapkan  jangan sampai terjadi PHK.

Untuk itu, Ibnu berharap pada saat terjadinya kenaikan upah minimum kabupaten/kota pemerintah tidak menaikkan terlalu tinggi dan para buruh juga paham dengan situasi saat ini. Di samping itu, Ibnu berharap kebijakan pemerintah yang digulirkan oleh Presiden SBY pada pertengahan Agustus lalu segera direalisasikan.

''Sampai saat ini kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden implementasinya belum dilaksanakan. Kami masih menunggu implementasi yang digulirkan yakni menggulirkan  Keep Buying Strategy dengan penyiapan paket stimulus, untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja,''ungkap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement