Selasa 27 Aug 2013 07:48 WIB

'KUA PPAS Harus Sesuai Usulan Mendagri'

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Umum APBDP - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) untuk APBD P 2013 masih dibahas di BAPPEDA DKI Jakarta. KUA PPAS harus berdasarkan jangkauan KUA PPAS usulan dari mendagri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan RAPBD Perubahan 2013 harus disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. "Bukan hany mau tetapi harus ada MOU kalau tidak ada tidak dapat diteruskan," ujarnya di Balai Kota, Senin (26/8).

Keputusan mengenai RAPBD Perubahan berada di tangan BAPPEDA. Masalah teknis terkadang tidak menjadi urusan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Program DKI Jakarta dengan multi years harus ada sesuai ajuan Mendagri. Kalau nanti tidak ada dalam ajuan maka tidak dapat disetujui.

Program multi years yang telah berjalan sebelumnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta di antaranya Jalan Layang Non Tol Kp Melayu - Tanah Abang dan Pembangunan Tranportasi massal Mass Rapid Transportation (MRT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement