Senin 26 Aug 2013 17:49 WIB

MA Persilakan KY Telusuri Vonis Bebas Sudjiono

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Mantan  Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 miliar, kembali menuai kontroversi. Kali ini, kritikan datang dari mantan ketua lembaga yudikatif tersebut, Harifin A Tumpa.

Ia mengatakan, putusan majelis PK (peninjauan kembali) MA yang membebaskan Sudjiono adalah sebuah pelanggaran, karena Sudjiono masih berstatus buron. "Menurut KUHAP, seorang buron tidak bisa mengajukan PK. Karena, yang bersangkutan mesti hadir saat menandatangani surat pengajukan PK," tutur Harifin, Senin (26/8).

Menanggapi komentar tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan lembaganya bakal menindaklanjuti masukan Harifin tersebut. Badan Pengawasan (Bawas) MA akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penanganan PK Sudjiono.

Ridwan bahkan mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara itu. "Jadi mekanismenya, lembaga pengawasan internal (Bawas MA) dan eksternal (KY) yang akan menangani semua masukan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menelusuri kemungkinan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan perkara Sudjiono. “Kami akan melakukan penelusuran secepatnya untuk mengetahui hal itu,” tutur Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jumat (23/8).

Mahkamah Agung membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, yang juga terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 miliar. Majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Putusan PK ini membatalkan putusan kasasi oleh majelis hakim MA sebelumnya, yakni pada Desember 2004. Saat itu, hakim kasasi menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Sudjiono. Sudjiono diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT BPUI. Ia dinyatakan terbukti mengalirkan dana sebesar 67 juta dolar AS ke Festival Company Inc, 19 juta dolar AS ke Penta Investment Ltd, dan 34 juta dolar AS kepada KAFL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement