REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melaporkan CV Hadiyah Wonocolo, perusahaan logistik pemilukada, ke kepolisian. Eksekusi tersebut dilakukan bila sampai Ahad (25/8) malam ini, belum juga ada kepastian terkait distribusi alat coblos dan bantalan surat suara.
Komisioner KPU Divisi Anggaran dan Logistik, Sayekti Suindiyah mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghubungi penanggung jawab perusahaan tersebut, tapi belum juga ada tanggapan, bahkan teleponnya dimatikan. Dan sampai sekarang, tidak ada kabar terkait penyelesaian logistik itu. "Kami akan laporkan polisi kalau malam ini belum juga ada perkembangan," kata Sayekti pada ROL saat dikonfirmasi, Ahad (25/8).
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan toleransi waktu yang cukup, karena sesuai kontrak, pengerjaan itu sudah selesai sejak lama. Dan per tanggal 19 Agustus 2013, KPU kabupaten/kota seharusnya sudah menerima semua keperluan logistik pemilukada.
Menurutnya, KPU memang tidak secara langsung menangani keperluan logistik, sebab Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Pemerintah Provinsi Jatim, bersedia melangsungkan proses lelang. Karena itu, kata Sayekti, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kesiapan perusahaan pemenang tender tersebut.
Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto mengatakan, meski proses logistik diambil alih oleh perusahaan pemenang tender, penundaan ini tetap menjadi tanggung jawab KPU. Menurutnya, perlu segera dilakukan tindakan tegas, jangan sampai menjadi peluang bagi oknum yang ingin membatalkan pelaksanaan pemilukada. "Kalau KPU akan melakukan eksekusi ke perusahaan itu, kami juga akan ikut," ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai aturan pendistribusian itu dilakukan sejak 13 Agustus 2013 di masing-masing kabupaten/kota. Namun, hingga 25 Agustus atau H-4, Panwaslu melaporkan, alat coblos belum juga sampai ke KPU daerah. Menurutnya, ada pelanggaran pelaksanaan pemilu.