REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melakukan jumpa pers terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif tahap II terkait proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lamanya waktu audit ini yang memakan waktu yang berbulan-bulan sejak audit tahap I, menimbulkan kecurigaan untuk memberikan waktu kepada tersangka Hambalang yaitu Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam menyelamatkan aset-asetnya.
"Hal itu, dilakukan sebagai alibi penyelamatan aset Anas dan Andi," kata aktivis KUAK, Apung Widadi dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (25/8).
Apung menambahkan hal ini dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggencarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para tersangka kasus korupsi. Dengan penyelamatan aset-aset selama audit tahap II ini berlangsung, sehingga tidak seluruh aset tersangka yang disita KPK. Ia menyontohkan pemindahan aset para tersangka dapat dilakukan dengan memindahkannya ke luar negeri.
Dalam jumpa pers ini, KUAK yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Indonesia Budget Center (IBC) menuntut beberapa tuntutan terkait hasil audit tahap II Hambalang ini. KUAK mendesak agar hasil audit tahap II ini dibuka agar dapat diketahui publik.
Untuk pimpinan DPR agar menyerahkan hasil audit tahap II ini kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR untuk penelaahan lebih lanjut terkait sistem penganggaran proyek di DPR. Sedangkan untuk KPK, kasus Hambalang harus diselesaikan secepatnya termasuk janji untuk menahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Selain itu juga terus mendalami aliran dana korupsi Hambalang ini sampai ke Kongres Partai Demokrat pada 2010.