REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta dinilai tidak dapat memperberat sanksi denda bagi pengusaha operator bus yang mangkir dari uji kelayakan kendaraan.
Meski kecelakaan bus Giri Indah yang terjun bebas ke sungai di daerah Cisarua, Bogor akibat kondisi fisik bus yang tak layak jalan, Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub tidak dapat memberikan sanksi denda bagi mereka yang mangkir dari Uji KIR.
Setiap bus yang melakukan uji KIR dikenakan retribusi sebesar Rp 87 ribu per enam bulan. "Jika mereka mangkir dari uji KIR selama tiga bulan maka denda yang dikenakan hanya membayar satu kali lipat dari retribusi,"ujarnya pada Republika, Ahad (25/8).
Menurut Syafrin, tujuan utama dari pengujian KIR hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui transportasi. Dia mengkhawatirkan sanksi berupa kenaikan denda berdampak pada semakin banyaknya pengusaha yang mangkir uji KIR.
Uji KIR bukan bagian dari penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, ujarnya, kenaikan denda bukan solusi yang tepat.