REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Tim pemenangan pasangan calon gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di Pamekasan memprotes penurunan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk tanpa koordinasi yang dilakukan petugas Satpol PP dan Panwaslu Pamekasan.
Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Cagub/cawagub "Berkah" (Bersama Khofifah-Herman) Pamekasan, Yusuf, di Pamekasan, Sabtu, mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari institusi berwenang, terkait zona larangan kampanye sebelumnya.
Secara tiba-tiba, pihak Panwaslu dan Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban, padahal jika disosialisasikan lebih dahulu, maka timnya akan melakukan penertiban sendiri dan akan mengalihkan lokasi pemasangan alat peraga tersebut.
"Kami justru mengetahui bahwa ada daerah-darah terlarang itu setelah petugas melakukan penertiban," kata Yusuf dalam keterangan pers di kabupaten setempat.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini mengaku pihaknya telah menyampaikan teguran kepada tim sukses masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pamekasan.
Bahkan, pihak Panwaslu telah mengirim surat kepada semua tim agar tidak memasang alat peraga di zona terlarang di dalam kota Pamekasan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, alat peraga tidak diperboleh dipasang di pepohonan, apalagi dengan cara dipaku, karena akan merusak pohon itu sendiri, juga di tiang telepon dan tiang listrik.
Demikian juga, sambung dia, dalam Perbup Nomor: 3 Tahun 2009 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.