Sabtu 24 Aug 2013 12:49 WIB

Soal Uji KIR, Dishub Diminta Jemput Bola

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta melakukan jemput bola pada kendaraan umum agar melakukan uji kelayakan kendaraan atau yang biasa disebut uji KIR secara rutin. Desakan itu menyusul terungkapnya fakta bus maut Giri Indah yang ternyata tidak melakukan uji KIR selama hampir delapan tahun.

Bus yang bernomor polisi B 7297 BI juga diduga telah membuat buku uji KIR palsu. Pada lokasi kecelakaan ditemukan buku uji KIR yang menunjukan bus terakhir kali melakukan pengujian pada 9 Juli 2013 lalu.

 Sementara, dalam data yang dimiliki Dinas Perhubungan, bus itu terakhir kali melakukan uji KIR pada 15 September 2005.

Pengamat transportasi Ellen Tangkudung mengatakan, peristiwa tersebut merupakan cambuk bagi Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan bus Giri Indah itu adalah pelanggaran berat yang seharusnya tidak boleh terjadi karena terkait dengan keselamatan penumpang.

Pengamat dari Universitas Indonesia itu juga menduga, banyak operator melakukan pelanggaran serupa seperti yang dilakukan PO Giri Indah tersebut. Karenanya, dia meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan jemput bola dalam pelaksanaan uji KIR. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement