Sabtu 24 Aug 2013 08:53 WIB

Ini Lembaga yang Diduga Lakukan Pungli

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Endah Hapsari
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sejumlah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek diduga telah melakukan pungutan liar pada masyarakat yang mengurus perizinan. Hal itu diketahui dari laporan masyarakat ke Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI.

Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman, Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi ke sembilan BPLHD di Jabodetabek. Dari hasil investigasi diketahui, para pelaku usaha yang mengurus perijinan harus menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen lingkungan itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya, apakah termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL atau cukup SPPL.  

Namun demikian, tidak semua pelaku usaha memahami tentang penyusunan dokumen lingkungan tersebut. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki bagian organisasi yang menangani persoalan lingkungan. Akibat ketidakpahaman itu, para pelaku usaha terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan).

"Sebenarnya tidak ada masalah dengan hal tersebut. Tapi dari temuan sementara di lapangan, penggunaan jasa pihak ketiga (konsultan) itu sudah diarahkan/ditentukan oleh oknum pegawai BPLHD termasuk dengan varian biaya yang sangat tidak masuk akal," ujarnya. Sehingga, kata dia, tidak ada opsi lain bagi pelaku usaha untuk memilih dan menentukan sendiri pihak ketiga yang dimaksud.

Lebih lanjut, Budi menerangkan, investigasi tersebut berlangsung pada Mei-Juni 2013 di sembilan Kantor BPLHD se-Jabodetabek. Saat ini, temuan dan hasil investigasi itu sedang dalam tahap finalisasi untuk kemudian disampaikan kepada BPLHD terkait dan masyarakat pada pekan depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement