Jumat 23 Aug 2013 23:59 WIB

Dana Keistimewaan Akan Digunakan untuk Penataan Malioboro

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
 Kawasan Malioboro Yogyakarta
Foto: Antara/Noveradika
Kawasan Malioboro Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta akan menggunakan dana keistimewaan (Danais)  dari Pemerintah pusat untuk penataan fisik Malioboro. Selain itu juga untuk penataan Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta dan penataan parkir di kawasan Malioboro.

"Fokus utama untuk penataan kawasan Malioboro dan Alun-alun Utara, tetapi juga untuk wilayah laih," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aman Yuriadijaya, Jumat (23/8).

Menurut dia, penataan kawasan Malioboro sangat penting karena Kota Yogyakarta menjadi tujuan wisata di Indonesia. Pihaknya kata Aman, sudah mengajukan usulan penggunaan danais tersebut ke Pemda DIY sebagai koordinator pemanfaatan Danais.

Aman juga mengatakan, pihaknya belum tahu persis berapa danais yang akan diterima Pemkot Yogyakarta tahun ini.

Sementara Penghageng II Tepas Parentah Hageng Kraton KPH Yudho Hadiningrat menjelaskan, rencana danais Rp 231 miliar akan turun September dan harus dihabiskan dengan tenggat waktu 3 bulan sampai akhir tahun. Sementara pada tahun 2014 rencananya Danais akan turun Rp 1,4 triliun.

"Penggunaannya berdasarkan pengajuan. Karena waktunya mepet, penggunaan danais tahun ini dilakukan dengan sistem dari bawah ke atas," katanya pada penjaringan aspiirasi danais di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.

Penjaringan aspirasi dan pembahasan dengan Bappeda dilakukan untuk membahas penggunaan danais tersebut. Penggunaanya akan dikawal dan harus dapat dipertanggunjawabkan.

"Mohon penggunaan danais disikapi dengan arif. Jangan sampai dengan keistimewaan ini jadi kontra produktif. Misalnya hanya terkesan bagi-bagi duit dengan kegiatan fiktif, sehingga jadi sarang korupsi,“ katanya menegaskan.

Menurutnya selama penjaringan aspirasi Keistimewaan DIY di empat kabupaten lainnya pemahaman masyarakat terkait keistimewaan perlu ditingkatkan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait sejarah dan makna Keistimewaan DIY. Termasuk pemahamana Danais.

"Di kalangan masyarakat dikiranya Danais dapat digunakan sampai tingkat terbawah. Padahal kewenangan penggunaan Danais ada di Pemda DIY. Itupun terbatas pada lima bidang keistimewaan," paparnya.

Kelima bidang keisitimewaan ini ada pada pemilihan jabatan Gubenur dan Wakil Gubenur, kelembagaan daerah, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Forum Komunikasi Keistimewaan, KPH Wironegoro. Keistimewaan Perdais harus diutamakan untuk kepentingan masyarakat. 

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menambahkan UU Keistimewaan DIY harus didengungkan terus. "Keistimewaan harus berdampak pada kesejahteraan dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap Haryadi dalam sambutannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement