REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN---Seorang pelaku jambret diamuk massa setelah gagal melakukan penjambretan terhadap seorang pengendara wanita di Jalan Perdagangan Komplek Indah Sari Banjarmasin. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Iptu Ismet Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut sebelum diamankan polisi sempat terlebih dahulu tertangkap masyarakat dan babak belur dipukuli warga setempat. Saat diamuk massa, ada seorang warga yang melapor ke Polsekta dan langsung saja polisi menuju tempat kejadiandi kawasan Banjarmasin Utara.
Pelaku yang tertangkap massa pada Jumat (23/8) pagi sekitar pukul 8.30 WITA itu diketahui berinisial MB (21) warga Bina Putera Rt 11 Banjarbaru sesuai alamat di kartu tanda penduduknya. Namun yang bersangkutan atau si pelaku baru pindah rumah dan sekarang menyewa rumah di sekitar jalan Ahmad Yani Km 10 gang Baru wilayah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel.
Dikatakan, saat polisi di tempat kejadian pelaku MB sudah terlihat babak belur dihakimi massa dan langsung saja polisi mengamankan pelaku dari amuk massa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah berhasil diamankan dari amuk massa, polisi langsung membawa pelaku jambret itu ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan atas tindakan kriminal yang dia lakukan.
Hasil pemeriksaan, MB ternyata sudah membuntuti korban bernama Hilni (26) wanita, warga Jalan Veteran Gang 7 Daha Banjarmasin, dan korban merasa dibuntuti/diiringi pelaku mulai dari Jalan Hasan Basri kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara.
Saat ditempat kejadian pelaku melaksanakan aksinya dengan mengambil tas korban, saat aksi tersebut korban dan pelaku jatuh dari sepeda motor, langsung saja korban teriak dan massa yang ada di kawasan tersebut menangkap dan menghakimi pelaku hingga babak belur. "Atas kejadian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas yang sempat diambil pelaku, dan korban telah melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku dapat diproses secara hukum," terangnya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku MB dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana. "MB kita tetapkan sebagai tersangka atau kasus penjambretan, dan sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna menjalani proses hukum atas perbuatannya," tutur Ismet.