REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan.
JKN ini sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. "Prinsip JKN itu gotong royong. Orang yang sehat memberikan kontribusi kepada yang sakit, sedangkan yang sakit mendapat manfaat," ujar Supriyantoro di Jakarta, Kamis, (22/8).
Bagi PNS, Supriyantoro menerangkan, wajib melakukan iuran JKN dengan nominal dua persen dari gaji setiap bulan, sedangkan pemerintah membayarkan sisanya tiga persen setiap bulan.
Pegawai penerima upah, seperti wartawan juga harus membayar. Namun, hingga kini untuk pekerja penerima upah yang bukan PNS masih belum ada kesepakatan soal besaran persentasenya.
"Nanti baik PNS maupun pegawai penerima upah, mendapatkan perawatan kesehatan, termasuk suami atau istrinya, juga tiga anaknya. Ini merupakan pelayanan kesehatan yang bagus sebab biaya ke rumah sakit itu sangat mahal, tidak semua orang mampu membayar biaya rumah sakit," kata Supriyantoro.
Untuk skema iuran JKN yang harus dibayarkan tukang becak, pedagang kaki lima, Supriyantoro menerangkan, masih harus didiskusikan caranya. "Persenannya masih tarik ulur tapi orang miskin dan tidak mampu yang membayar iurannya dibayarkan pemerintah melalui Jamkesmas," katanya menerangkan.
Iuran JKN ini akan dibayarkan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini merupakan lemabga nonprofit yang ditunjuk pemerintah.