Kamis 22 Aug 2013 22:28 WIB

KPU Serahkan Material Logistik Diatur KPU Provinsi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penentuan material logistik pemilu kepada KPU tingkat provinsi. Agar kebutuhan logistik di setiap daerah bisa disesuaikan KPU provinsi.

"Dalam PKPU (Peraturan KPU), kami memberi opsi saja. Takut di daerah ada masalah, di sana ga bisa produksi. Kan bisa kacau nanti," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Arief, KPU hanya memberi pilihan kepada KPU di tingkat provinsi agar membuat logistik dari bahan yang habis pakai. Misalnya seperti karton atau plastik. Namun material logistik, menyesuaikan kondisi daerah yang bersangkutan.

Diupayakan, material tidak sulit didistribusikan atau rusak dalam proses pendistribusian. Sedangkan logistik dan administrasi pelengkap seperti alat tulis, menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/ kota.

"KPU pusat bertanggung jawab menyediakan surat suara, tinta, segel kotak suara dan formulir khusus pemilihan anggota DPR dan DPD," kata Arief menjelaskan.

Sebelumnya, KPU menetapkan logistik Pemilu 2014, khususnya bilik suara dan kotak suara dibuat dari bahan habis pakai, seperti plastik dan karton. PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilu yang sudah ditetapkan, Rabu (14/8) lalu.

Aturan tersebut menetapkan bilik suara akan dibuat dari bahan karton. Sedangkan, kotak suara dibuat dari bahan plastik.

Kotak suara dapat dibuat dari bahan plastik yang transparan atau karton. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan empat bilik suara. Menurut Arief, penggunaan logistik yang habis pakai dinilai lebih murah.

Dibanding logistik yang tidak habis pakai seperti logistik berbahan alumunium. Biaya produksi logistik yang habis pakai, Arief melanjutkan, juga jauh lebih murah dibandingkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan logistik berbahan tidak habis pakai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement