Kamis 22 Aug 2013 22:21 WIB
Penyerangan Lapas Cebongan

Vonis Ucok Cs Dibacakan Pekan Depan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Vonis sidang perkara penyerangan Lapas Klas 2B Sleman oleh 12 anggota Kopassus akan dibacakan pekan depan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim setelah penasehat hukum hari ini membacakan duplik.

"Majelis hakim akan membacakan putusan. Putusan akan dibacakan dalam waktu dua hari. Yakni untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon pada Kamis 5 September," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (22/8). 

Dalam sidang hari ini, penasehat hukum terdakwa Ucok cs, Letkol Chk Rokhmat meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan, mengembalikan harkat martabat terdakwa pada kedudukan semula, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Rokhmat.

Menurutnya, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. Selain itu, terdakwa Sugeng dan Kodik dinilai tidak terbukti telah membantu ikut membunuh. Ia menambahkan tindakan Ucok dilakukan secara tidak sadar. 

Selain itu, Rokhmat membantah telah menyusun nota pembelaan secara tidak sistematis seperti yang dinyatakan oleh oditur militer dalam repliknya. Menurutnya, hal itu dinyatakan oleh oditur lantaran oditur mengalami kebingungan dalam menyusun replik.

"Nota pembelaan kami dinyatakan tidak sistematis karena oditur sendiri dalam keadaan kebingungan," katanya. 

Sidang yang digelar atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik sempat terlambat sekitar satu jam. Sehingga sidang baru dimulai pukul 10.00 WIB. Selama persidangan berlangsung, massa pendukung Kopassus yang berasal dari elemen masyarakat telah memenuhi halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. 

Mereka meneriakan yel-yel hidup Kopassus serta berorasi dengan membawa spanduk dan poster ke-12 anggota Kopassus. Bahkan, ratusan massa juga sempat memblokir Jalan Ringroad Timur depan gedung pengadilan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement