REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan APBD P untuk pembebasan lahan dengan sistem multi years. Hal itu sesuai dengan Undang -Undang Badan Pertanahan Nasional No 20 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan pembebasan lahan tidak dapat selesai hanya dalam waktu satu tahun. Sesuai UU setiap satu lahan lebih dari satu hektare membutuhkan waktu 263 hari batas waktunya.
"Itupun kalau pembebasan tidak terkendala masalah dan mulus, kalau ada komplain bisa sampai 360 hari lebih," ujarnya di Balai Kota, Kamis (22/8).
Namun pihaknya tetap dapat menggunakan undang-undang lama jika pembebasan lahan telah dilakukan sebelum UU baru berlaku.
Pembebasan lahan di atas satu setengah hektare dan berkelanjutan dapat menggunakan UU lama. Pembebasan lanjutan misalnya seperti Cibesel dan Pulo Gebang.
Anggaran yang diajukan di APBD P merupakan multi years 2013-2014. Sebelumnya Dinas Perumahan mendapatkan dana untuk membangun rusun dari APBD murni Rp 20 miliar.
Jonathan juga meminta tambahan untuk pembangunan rusun di APBD perubahan. Namun dia tidak menyebutkan tambahan anggaran tersebut.
Hingga saat ini pihaknya baru dapat membebaskan lahan sebesar 2,3 hektare. Rencananya dia kan membebaskan 10 hektare di Sawah Besar dan Cilincing.