REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) hari ini akan melakukan penertiban pada puluhan kios yang berada di Stasiun Cikini. Hal itu dalam rangka penataan stasiun untuk menyempurnakan sistem e-ticketing di semua stasiun di Jabodetabek.
Kepala Humas PT. KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Sukendar Mulya mengatakan, pembongkaran kios tersebut sudah sesuai kesepatan yang telah dibuat PT KAI dengan persatuan pedagang yang diwakili dengan Ardian Kusuma, pada 4 Juli lalu.
Menurut Sukendar, dalam kesepatan itu, pedagang menyatakan siap mengosongkan sendiri lahan yang selama ini mereka sewa namun sudah tidak diperpanjang lagi.
"Ini sudah tahun ketiga diberi kelonggaran sampai batas waktu sampai tahun 2013. Tetapi sampai tanggal 21 Agustus 2013 mereka masih memohon penundaan kembali," ujarnya dalam press release yang diterima Republika.
Pedagang, kata dia, telah sepakat 21 Agustus 2013 adalah batas akhir pengosongan kios. Maka, apabila telah melewati masa tersebut, pembongkaran akan dilakukan oleh PT KAI pada 22 Agustus 2013.
Sementara itu, Koperasi Pedagang Stasiun Layang Cikini hari ini berencana melakukan aksi untuk menolak penggusuran tersebut. Dengan alasan ingin mempertahankan ikon Cikini sebagai pusat penjualan parcel dan barang kerajinan. Mereka bahkan menyebut, pembongkaran kios yang akan dilakukan PT KAI adalah tindakan sewenang-wenang dan ilegal.