Rabu 21 Aug 2013 23:37 WIB

Kulon Progo Bebaskan Biaya Retribusi Atribut Parpol

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan biaya retribusi pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kulon Progo Budi Hartono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, atribut kampanye parpol dan caleg tidak masuk dalam objek wajib pajak.

"Selama kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, atribut kampanye parpol, caleg dan calon presiden tidak masuk dalam wajib pajak. Artinya tidak dikenakan biaya retribusi," kata Budi.

Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, masa kampanye mulai dari Januari 2012 sampai April 2014.

"Pada masa kampanye ini, kami tidak melakukan pemungutan retribusi terhadap berbagai jenis atribut kampanye," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Informatika dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Tjatur Nugraha mengatakan partainya siap melaksanakan apa pun yang menjadi kebijakan Pemkab Kulon Progo.

Menurut dia, objek pajak dibagi menjadi dua kategori yakni layakan reklame yang sifatnya komersial dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk reklame yang sifatnya komersial dikenakan pajak. Sedangkan yang pelayanan kepada masyarakat tidak dikenakan pajak.

"Menurut pandangan kami, reklame yang berupa atribut kampanye parpol dan caleg masuk dalam layanan umum. Jadi tidak dikenakan biaya kampanye. Tetapi keputusan apa pun dari Pemkab Kulon Progo, kami siap mematuhi kebijakannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement