Rabu 21 Aug 2013 19:05 WIB

Pengacara Ubah Keterangan Asal Uang Kasus SKK Migas

Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara tersangka komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya mengklarifikasi pernyataan awal kliennya mengenai asal dan tujuan pemberian uang untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi non aktif Rudi Rubiandini.

"Saya klarifikasi ternyata uang 700 ribu dolar AS adalah titipan dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, Pak Widodo adalah orang PT Kernel Singapura," kata Junimart di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8).

Sebelumnya pada Selasa (20/8) Junimart mengatakan bahwa uang tersebut ditujukan agar PT Kernel Oil dapat melakukan ekspansi bisnis ke hulu minyak dan gas bumi.

"Uang tersebut dititipkan ke Deviardi karena dia mengaku sulit membawa uang dolar AS dalam jumlah besar ke Indonesia, karena itu Deviardi meminta tolong agar uangnya disimpankan oleh Pak Widodo di Singapura," ungkap Junimart.

Widodo memiliki nama lengkap Widodo Ratanachaitong yang merupakan pimpinan PT Kernel Oil Ple Ltd di Singapura bersama dengan Meivy Ratanachaitong.

"Pak Widodo mengatakan OK, tapi akan ditransfer melalui orang Pak Widodo, kesepakatan itu dilakukan pada 20 Juli 2013," ungkap Junimart. Kemudian lima hari sebelum hari raya lebaran, Deviardi menelepon Widodo agar meminta uang tersebut ditransfer ke Jakarta.

"Pak Widodo menelepon Simon untuk memerintahkan agar uang sebanyak 300 ribu dolar AS kepada Deviardi, Simon dihubungi oleh Ardi dan diajak bertemu, uang pun diserahkan kepada Ardi di mobil, selanjutnya sisa uang 400 ribu dolar AS juga diminta Ardi untuk dikirim dari Singapura langsung kepada Simon, itu berita terbaru," ungkap Junimart.

Artinya menurut Junimart, uang 700 ribu dolar AS tersebut adalah uang Deviardi yang dititipkan kepada Widodo dengan alasan Deviardi sulit membawa uang dalam jumlah banyak ke Indonesia.

"Uang itu adalah uang Deviardi, jadi urusan Deviardi uang itu diberikan ke siapa karena itu uangnya, saya tidak berhak menjawab itu silakan tanya ke Deviardi," tambah Junimart.

Junimart mengaku Simon sempat menolak permintaan Widodo tersebut.

"Klien saya mengatakan kenapa menitip ke saya? Dan klien saya melihat uang itu baru diambil dari satu bank di Singapura dalam bungkusan rapi dan masih dalam bentuk 'paper back' dengan catatan saya (Simon) tidak akan membawa dalam bentuk tunai dan itu disepakati," ungkap Junimart.

Permintaan Widodo kepada Simon tersebut menurut Junimart dilakukan melalui telepon. "Tidak sempat bertemu, dan tidak ada memo apapun, ada bukti CCTV dan mereka juga sudah laporkan masalah ini ke kepolisian Singapura dan Pak Widodo mengatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk membuka tabir ini," tambah Junimart.

Ia mengaku bahwa ketidakberesan kasus ini terletak pada Deviardi.

"Makanya ada sesuatu yang tidak beres di Deviardi, ini ada apa? Saya minta ke KPK menelisik lebih detail siapa Deviardi. Ia  dengan Pak Simon juga baru tiga kali bertemu yaitu saat diperkenalkan dan dua kali penyerahan," jelas Junimart.

Sedangkan mengenai hubungan Deviardi dengan Rudi Rubiandini, Junimart mengaku bahwa Widodo memang beberapa kali pernah bertemu dengan Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK masih berpegang pada keterangan bahwa uang 400 ribu dolar AS yang menjadi bukti  penangkapan Rudi Rubiandini berasal dari Simon G Tanjaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement