REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung memvonis Hemud Farhan (24 tahun) pengelola situs prostitusi www.bogorcantik.blogspot.com dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Farhan yang berstatus sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor ( IPB) ini terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
Dalam putusannya Rabu (21/8) hakim menyatakan terdakwa telah melakukan praktik prostitusi secara online. Para perempuan korban praktik terdakwa masih berusia muda. Para wanita muda itu dijual kepada hidung belang oleh terdakwa melalui situsnya dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Dari hasil transaksi seks tersebut, terdakwa mendapat bagian sepertiga dari nilai tersebut. Dalam menjalankan aksinya, kata hakim, terdakwa melibatkan sedikitnya sembilan remaja perempuan dan sejumlah perempuan dewasa.