REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini. Pemanggilan terhadap Jero Wacik tergantung hasil verifikasi yang dilakukan penyidik.
"Akan dilakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang menurut penyidik diperlukan keteranganya, termasuk Jero Wacik kalau dalam hasil verifikasi yang bersangkutan diperlukan keterangannya," kata Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8).
Samad menambahkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan baik di kantor SKK Migas maupun di Kementerian ESDM. Dari hasil penyitaan terhadap sejumlah dokumen maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan pendalaman fakta dokumen.
Dari hasil verifikasi dan pendalaman ini, nantinya penyidik akan menyimpulkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk kasus ini. Kalau penyidik memutuskan memerlukan untuk meminta keterangan Menteri ESDM Jero Wacik, maka akan dipanggil penyidik.
"Sejauh ini uang yang sudah disita kalau dirupiahkan sekitar Rp 13-14 miliar," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak 1.240.000 Dolar AS dan Dolar Singapura sebesar 187.000 Dolar Singapura dalam beberapa kali penggeledahan. KPK juga menyita sebuah motor gede bermerk BMW dan batangan emas dengan berat total sebesar 180 gram.
Sejumlah uang itu terdiri dari sebanyak 400 ribu Dolar AS yang menjadi barang bukti suap dari pegawai Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan yang dikirimkan ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Kemudian dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, penyidik menyita lagi uang sebesar 90 ribu Dolar AS dan 127 ribu Dolar Singapura.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ardi dan menyita sebanyak 200 ribu Dolar AS yang diduga ditujukan juga untuk Rudi. Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar 200 ribu Dolar AS.