REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latiheru mengatakan, OCK (30 tahun), WNA Nigeria ini melakukan penipuan yang didukung oleh istrinya SWK (25 tahun).
SWK yang berasal dari Kupang, NTT, berpura-pura menjadi karyawan Bank CIMB Niaga. ''Istrinya menelepon korban MH dengan logat Malaysia,'' kata Audie, Rabu (21/8).
Audie melanjutkan, istri pelaku lantas menyuruh korban untuk menransfer sejumlah uang yang sebelum telah diberitahukan pelaku bahwa ada dari pihak Bank yang akan menelepon korban.
Korban yang percaya, lantas mengirimkan sejumlah uang secara berkala sejak November 2012. Transfer antar rekening tersebut juga dilakukan di Bank lain. Audie mengatakan, ketika korban meminta uang hibah tersebut, pelaku selalu beralasan pinnya terblokir.
Menurut Audie, sebenarnya korban ingin menyudahi pengiriman, namun dia telanjur memberikan banyak uang dan diancam jika tidak dikirim, akan kembali dari nol.''Pasalnya cara buka blokiran itu harus mengirim uang,'' kata dia.
Sampai pada titik ketidakpercayaan korban, dia melapor Polda Metro Jaya dan menangkap pelaku di kediamannya di Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Bogor, Selasa (4/6).
Pihak kepolisian juga nenyita dua buah kartu NPWP atas nama istri pelaku, sebuah mobil merek Honda CRV, enam buah telepon genggam, sebuah paspor Malaysia dan Nigeria, puluhan buku tabungan, 13 kartu ATM, sebuah laptop, satu kamera, sat handycam, dan tujuh buah jam tangan.