REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pria asal Nigeria berinisial OCK (30 tahun) menipu seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial MH.
Penipuan dilakukan dengan modus kalau OCK punya kewenangan atas pengelolaan aset mantan Presiden Libya, Moammar Khadafi.
Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latiheru mengatakan, awal terjadinya peristiwa ketika korban membaca sebuah informasi pencarian masyarakat yang peduli aset Khadafi yang tercecer melalui jaringan online sosial.
Ternyata, informasi berasal dari pelaku yang sengaja menyebarnya di internet. Korban tertarik dan terjadilah komunikasi melalui 'chating'.
Audie menjelaskan, OCK mengaku sebagai Miss Alif yang berasal dari Libya. Pelaku melanjutkan berprofesi sebagai pengacara salah satu anak mantan Presiden Libya, Moammar Khadafi. Namun, ketika terjadi perang dan Khadafi tewas, keluarga Khadafi kocar-kacir dan aset atau hartanya tercecer.
''Nah, pelaku klaim punya hak untuk kelola yang besarnya 15,5 juta Dollar AS dengan cara tertentu,'' kata dia, Rabu (21/8). Caranya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang demi memindahkan aset ini ke Indonesia. Pemindahan aset tersebut agar dapat dicairkan.
Korban pun setuju karena ditawari dengan imbalan yang besar. ''Korban diimingi dapat 30 persen,'' kata dia. Sampai pada akhirnya korban merasa tertipu karena sudah mengirimkan uang Rp 3 miliar lebih secara berkala sejak November 2012 tanpa mendapatkan keuntungan apa-apa.
Korban pun melaporkan pelaku bersama istrinya SWK (25 tahun) di Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putir, Bogor, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas penipuan ini, Selasa (4/6) lalu.