Selasa 20 Aug 2013 21:46 WIB

Mantan Direktur IM2 Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Presiden Direktur PT Indosat Tbk periode 2009-2012, Harry Sasongko, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi mengenai penandatanganan kesepakatan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2.

Pemeriksaan saksi itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB dengan fokus skema tarif bagi hasil baru untuk pemanfaatan fasilitas Indosat Voucher Data Base (IVDB) dan pelaksaan perjanjian perjanjian antara PT Indosat dengan IM2 dalam penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (20/8) mengatakan PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

"Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

Untung mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korporasi bisa dikenakan tindak pidana.

Karena itu dengan menjerat kejahatan korporasi yang merupakan pertama kalinya dilakukan Kejagung itu, diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut sendiri, Kejagung sudah menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian negara Rp1,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement