Selasa 20 Aug 2013 19:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Penyuap Lain Kasus SKK Migas

Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberi suap lain terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini selain Simon Gunawan Tanjaya dari perwakilan Kernel Oil Indonesia.

"Uang 700 ribu dolar AS itu ditengarai dari Simon termasuk yang 90 ribu dolar AS yang ditemukan di rumah Rudi. Ada juga uang-uang lain yang sedang dikembangkan apakah dari pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

KPK menyita uang 400 ribu dolar AS dalam operasi tangkap tangan terhadap Devi Ardi dan Rudi di rumah Rudi pada Selasa (13/8) malam selain uang 90 ribu dolar AS dan 127 ribu dolar Singapura dalam penggeladahan setelah penangkapan.

KPK, lanjut Johan, menduga uang 90 ribu dolar AS di rumah Rudi merupakan bagian dari sisa uang komitmen 300 ribu dolar AS yang telah diterima Rudi sebelum Idul Fitri 1434 Hijriah.

 

Sementara, uang lain yang dimaksud Johan yaitu 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan Tim Penyidik KPK saat tangkap tangan selain 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS, serta emas 180 gram di brankas Rudi dalam penggeledahan di kantor SKK Migas pada Kamis (15/8).

Johan mengatakan Rudi Rubiandini diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa (20/8) untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen yang telah disita sebelumnya.

Selepas diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar pukul 15.26 WIB, Rudi enggan memberikan komentar kepada sejumlah media perihal tujuan penyuapan Simon melalui tersangka Devi Ardi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement