Selasa 20 Aug 2013 14:51 WIB

LP3ES: 79,8 Persen DPS di Papua Belum Tersedia

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), saat peluncuran daftar pemilih sementara (DPS) secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), saat peluncuran daftar pemilih sementara (DPS) secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Monitoring Daftar Pemilih (MDP) yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menunjukkan 79,8 persen daftar pemilih sementara (DPS) di Provinsi Papua belum tersedia. DPS yang harusnya sudah diumumkan sejak 11 hingga 24 Juli 2013, nyatanya tidak tersedia di desa-desa di provinsi Papua.

Direktur LP3ES Kurniawan Zein mengatakan, dari penelitian yang dilakukan pada 11-22 Juli 2013 itu didapatkan penyebab utama belum diumumkannya DPS sesuai tenggat yang ditentukan KPU. Karena DPS yang akan diumumkan ternyaa belum tersedia. 

"Sebanyak 70,3 persen DPS ternyata belum tersedia, sehingga tidak ada yang bisa diumumkan," kata Kurniawan saat memaparkan hasil monitoring di Jakarta, Selasa (20/8).

Kendala lainnya, lanjut Kurniawan, DPS sudah ada tetapi 24,4 persen Panitia Pemungutan Suara tidak mengetahui data tersebut harus diumumkan. DPS juga tidak bisa diumumkan karena terkendala anggaran (2,3 persen), dan ada permintaan dari pihak tertentu untuk tidak diumumkan (3,0 persen). 

Persoalan krusial yang ditemukan LP3ES perihal belum tersedianya DPS, menurut Kurniawan disebabkan keberadaan dan kesiapan institusi pendaftaran pemilih. Di seluruh provinsi, 89,2 persen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 86,2 persen Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah terbentuk di sebagian kecamatan dan desa di Papua. Tetapi, sebanyak 37,6 persen panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang bertugas memutakhirkan data di desa justru belum terbentuk.

"Tidak adanya pantarlih dalam satu desa dapat menimbulkan risiko dalam verifikasi dan proses pemutakhiran data," ujar Kurniawan.

Berdasarkan tiga zona monitoring LP3ES, dari 117 kampung/desa yang diteliti, didapati 33 kampung di Papua wilayah tengah yang belum membentuk pantarlih. Ditambah lima kampung di Papua wilayah utara, dan tiga kampung di wilayah selatan.

Kondisi itu, dinilai Kurniawan, memperlihatkan adanya persoalan geografis. Karena Papua wilayah tengah merupakan daerah pegunugan yang memiliki akses terbatas. Tetapi, harusnya KPU bisa konsisten dengan peraturan KPU nomor 6/2013 yang menyatakan, PPK dan PPS harusnya dibentuk pada Desember 2012 hingga Maret 2013. "Harusnya kondisi ini bisa diminimalisasi jauh hari sebelumnya," ungkapnya.

Persoalan kesiapan petugas pendaftaran pemilih juga dipicu kurangnya isntruksi dari pejabat KPU Provinsi untuk membentuk PPK, PPS, dan pantarlih. Pada empat kecamatan yang PPK-nya belum terbentuk, seperti Kecamatan Okbibab, Kwirok Timur, Membrano Tengah, belum ada instruksi dari KPU kabupaten untuk membentuk PPK. Kasus yang sama juga terjadi dalam pembentukan PPS dan pantarlih. "Seluruh proses di Papua tertinggal jauh dari jadual resmi yang telah ditetapkan KPU," ujar Kurniawan.

Penelitian LP3ES dilakukan pada tingkat distrik/kecamatan. Dengan jumlah wilayah yang di-monitoring 10 persen dari total 389 distrik di seluruh Papua. Penelitian dilakukan dengan mekanisme random selection method. Total responden yang disertakan dalam monitoring ini adalah 39 PPK, 117 PPS, dan 117 pantarlih, serta 936 pemilih. LP3ES menurunkan 39 relawan di 39 distrik dan 29 kabupaten/kota selama 10 hari pemantauan pada 12-22 Juli 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement