Senin 19 Aug 2013 19:18 WIB

Batasi Alat Kampanye Caleg, KPU Diprotes

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Massa PKS saat kampanye, ilustrasi
Foto: Nunu/Republika
Massa PKS saat kampanye, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1/2013 yang mengatur pembatasan kampanye bagi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) diprotes. Aturan tersebut dinilai mengurangi esensi pelaksanaan kampanye.

"Kampanye itu untuk menyosialisasikan caleg serta program-programnya kepada masyarakat. Kampanye juga menjadi tahapan yang diatur dalam undang-undang. Sekarang kalau KPU batasi justru bertolak belakang dengan esensi kampanye itu sendiri," kata Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, saat dihubungi, Senin (19/8).

Pembatasan penggunaan alat peraga oleh caleg, seperti baliho, banner, dan billboard menurut Rio tidak hanya merugikan caleg. Tetapi juga partai politik, konsituen, serta masyarakat secara luas.

Dalam revisi PKPU 1/2013, KPU menetapkan alat peraga yang bisa digunakan caleg hanya sebatas spanduk. Jumlahnya dibatasi satu unit di setiap satu zona yang ditentukan KPU. Sedangkan alat peraga berupa baliho, banner, dan billboard hanya diperbolehkan dipasang oleh partai politik.

"Itu kan namanya aturan yang mengada-ada. Gak sesuai sama tujuan kampanye itu sendiri, rakyat juga dibatasi haknya untuk lebih tau caleg yang mereka pilih," ungkap Rio.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Ahmad Rofiq menilai semangat yang coba dibangun KPU melalui pembatasan alat peraga kampanye memang bagus. Yakni alasan ketertiban, estetika, dan kampanye yang berkeadilan bagi semua caleg. Tetapi Rofiq pesimis aturan tersebut akan efektif.

"Memang KPU bisa awasi sampai ke desa-desa? Peraturan hanya tinggal peraturan, dalam sistem proporsional terbuka saat ini tidak ada cerita politik tidak berbiaya tinggi," kata Rofiq.

Menurut dia, harusnya caleg diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkampanye. Baliho dan spanduk dinilai sebagai perangkat kampanye paling murah yang bisa dijangkau semua caleg. Sehingga, bila dibatasi justru akan memicu caleg melakukan kampanye dengan mengandalkan politik uang. Sebab dengan sistem pemilihan suara terbanyak semua caleg akan mati-matian demi mendapatkan kursi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembatasan alat peraga akan berguna bagi caleg. Karena akan berimplikasi terhadap dana kampanye yang dikeluarkan. Dengan pembatasan alat peraga, caleg bisa membatasi pengeluaran untuk belanja kampanye.

Bila upaya KPU dinilai bertentangan dengan esensi kampanye, Ferry menilai anggapan itu terlalu sempit. Karena alat peraga tidak hanya sebatas spanduk. Caleg bisa menggunakan leaflet, kartu nama, dan turun langsung menemui masyarakat. "Jadi jangan terjebak sama pembatasan yang dibuat KPU. Karena ruang bagi caleg untuk berkampanye masih sangat luas," ujar Ferry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement