REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta, mencatat 80 pegawai PNS nonguru, yang mangkir saat hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran. PNS tersebut, akan kena sanksi tegas, yakni pemotongan tunjangan sebesar Rp 500 ribu.
M Fajar Sidik, Kepala BKD Purwakarta, mengatakan, dari 8.900 PNS yang ada di Purwakarta, 80 orang di antaranya tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama kerja atau Senin (12/8) yang lalu. Mereka merupakan, PNS di lingkungan Setda, UPTD serta kecamatan.
"Dengan begitu, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan daerah," ujar Fajar, kepada ROL, Senin (19/8).
Fajar menjelaskan, besaran tunjangan daerah bagi PNS bervariasi. Jika tunjangan mereka kecil, maka potongannya diakumulasikan. Misalkan, jika tunjangan daerahnya hanya Rp 50 ribu per bulan, maka PNS yang bersangkutan tak akan mendapatkan tunjangan selama 10 bulan.
Pun dengan PNS lainnya. Potongan tersebut, akan disesuaikan dengan nilai tunjangan, sampai terhitung nominalnya Rp 500 ribu.
Untuk PNS guru, lanjut Fajar, mereka baru masuk kerja Senin ini. Makanya, BKD sedang menunggu laporan dari masing-masing kepala sekolah dan UPTD. Jadi untuk guru, belum ketahuan berapa jumlah PNS yang mangkir kerja pada hari pertama masuk pascaliburan ini.
Terkait dengan PNS di lingkungan BKD, Fajar mengaku, tak ada yang mangkir kerja. Dari 60 PNS yang ada, mayoritas masuk kerja. Ada yang tak masuk, sekitar lima orang itupun alasannya cuti.