Ahad 18 Aug 2013 23:33 WIB

Transmigran Teladan Hasilkan Rp 40 Juta per Bulan

Menakertrans berangkatkan transmigran asal Jateng dan DIY
Foto: antara
Menakertrans berangkatkan transmigran asal Jateng dan DIY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan kepada Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Permukiman Transmigrasi Teladan Tingkat Nasional 2013.

"Penghargaan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan motivasi, perhatian dan penghargaan kepada para transmigran dan petugas Pembina UPT. Kegiatan ini dilakukan dalam kaitannya dengan rangkaian peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (18/8).

Juara pertama Transmigran Teladan diraih Wahyuddin yang memiliki penghasilan sebesar Rp 493.906.850 per tahun atau Rp 41,1 juta per bulan.

Wahyuddin merupakan transmigran yang bermukim di lokasi transmigran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Mahalona SP.2 Desa Kalusi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang meraih sukses setelah mengikuti program transmigrasi.

Sementara transmigran teladan yang menjadi juara kedua adalah Asep Suganda yang bermukim di UPT Tobulamo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan penghasilan Rp 409.500.000 per tahun.

Juara ketiga diraih Tobi'i, transmigran asal Gedong Karya, Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang berpenghasilan Rp 321.030.000 per tahun.

Kemnakertrans juga memberikan penghargaan kepada petugas pembina pemukiman transmigrasi yang tahun ini Juara 1 diraih oleh Sucipto Bin Suratman, Juara II La Isnain, Juara III Heryusran.

Pemilihan Transmigran dan UPT Teladan Tingkat Nasional pada tahun 2013 diikuti 24 orang Transmigran Teladan dan 23 orang Pembina UPT Teladan  yang berasal dari seluruh Indonesia.

Adapun kriteria pemilihannya bagi Transmigran Teladan di antaranya meliputi, tingkat ekonomi (pendapatan, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja), kesehatan, pendidikan, partisipasi dan mental spritual serta peranan istri dalam kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan kriteria Pembina UPT meliputi aspek moral, kompetensi, prestasi kerja serta pencapaian keberhasilan tugas pembinaan di lokasi transmigran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement