Ahad 18 Aug 2013 17:10 WIB

Polisi Tertibkan Praktik Panti Pijat

Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menertibkan praktik panti pijat dengan menggunakan tenda yang berdiri di kawasan Jalan Simpang Lima Banjarsari Solo karena diduga sebagai tempat mesum. Kepala Polsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, di Solo, Minggu, mengatakan, dari hasil penertiban di lokasi praktik pijat yang diduga digunakan untuk perbuatan mesum pada Sabtu (17/8) malam tersebut, empat pemijat diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pemijat yang nekat membuka praktik pijak dengan menggunakan tenda di kawasan Simpang Lima Banjarsari Solo, " kata Kapolsek.

Menurut dia, empat pemijat yang membuka praktik di tenda tersebut, kemudian dibawa ke polsek untuk dilakukan pemnbinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak membuka praktik pijat lagi di jalanan. Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkomitmen akan membersihkan lokasi pijat tenda dari wilayah Banjarsari, sehingga nereka diminta tidak membuka praktik lagi di lokasi itu.

Menurut Kapolsek, pihaknya melakukan kegiatan operasi penertiban praktik pijat tenda di wilayah hukumnya tersebut, dimulai usai Lebaran hingga waktu yang tidak ditentukan. "Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa mereka merasa resah dengan keberadaan praktik pijat tenda di kawasan Jalan Simpang Lima di Banjarsari," ujarnya.

Karena, kata Kapolsek, di lokasi tersebut banyak berdiri tenda-tenda untuk praktik pijat yang diduga sering digunakan sebagai tempat mesum. Pihaknya selain melakukan penertiban di lokasi Simpang Lima, juga di kawasan Pasar Legi, Gilingan, di Terminal Bus Tirtonadi, dan empat pemijat yang nekat masih membuka praktiknya berhasil diamankan. "Kami sudah imbau dan mereka mematuhinya. Namun, empat pemijat yang diamankan itu, yang masih nekat beroperasi di Jalan Simpang Lima," katanya.

Sukesi (47) salah satu pemijat yang diamankan, mengaku, dirinya sebenarnya sudah diingatkan oleh aparat kepolisian agar tidak membuka praktik pijat lagi. Namun, kata Sukesi, peringatan tersebut dikeranya hanya berlaku selama Lebaran saja.

Oleh karena itu, dirinya kembali membuka praktik pijak lagi setelah Lebaran. Dia mengaku tidak pernah melakukan praktik lainnya seperti memberikan fasilitas lebih atau perbuatan mesum kepada pelanggannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement